Pemerintah telah memutuskan untuk
menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar
subsidi sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 April 2016.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan,
sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.
sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.
"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi,
pengelolaan harga dan logistik serta menjamin penyediaan BBM Nasional,"
kata Jatmiko, di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Setelah melakukan perubahan pada Januari 2016, maka perubahan harga
berikutnya dilakukan pada April 2016, dengan penetapan penurunan harga
BBM sebesar Rp 500 per liter, yang didasari oleh harga referensi minyak
periode tiga bulan terakhir.
Proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan yang
diperkirakan naik, rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap Dolar
Amerika Serikat periode tiga bulan.
"Selain itu juga biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk
menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) danMarjin SPBU
sebagai badan usaha penyalur," tutur Jatmiko
Namun, setelah penurunan harga periode April, harga BBM ditetapkan
tidak mengalami perubahan hingga enam bulan ke depan, karena
memperhatikan kecenderungan meningkatnya harga minyak bumi pada satu
bulan terakhir berikut proyeksi tiga bulan ke depan.
Selain itu juga untuk mengantisipasi harga BBM pada periode bulan
Juli yang bertepatan dengan bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri,
sehingga perlu menjaga kestabilan harga,
Maka terhitung mulai tanggal 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, Pemerintah
memutuskan untuk menurunkan harga BBM Khusus Penugasan jenis Bensin
Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan harga BBM
jenis Minyak Solar Subsidi dengan rincian sebagai berikut:
(Sumber : liputan6.com)

No comments:
Post a Comment